Guru Honor Komite Sekolah Datang ke Komisi III DPRD, Ini Tuntutan FGPHSND Rohul

Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) - Guru Honor komite yang tergabung dalam  Forum Guru dan Pegawai Honor Sekolah Negeri Pendidikan Dasar (FGPHSND) Kabupaten‎ Rokan Hulu (Rohul), mengadukan nasibnya ke Komisi III DPRD Kabupaten Rohul, Senin (19/2/2018).

Dimana, Hearing dipimpin Ketua Komisi III DPRD Rohul Wahyuni S.Sos, M.Si‎, selain dihadiri pengurus FGPHSND Rohul, turut dihadiri anggota Komisi III seperti Wakil Ketua Komisi III Novliwanda Ade Putra, Mohd Aidi SH, Winarto SE, Yetni Jhon Hendri, dan Siondri, serta Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rohul Drs. H. Ibnu Ulya M.Si.

Selain meminta kejelasan status, FGPHSND Rohul juga berharap mereka dipermudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai honor komite dari Bupati Rohul‎, seperti SK dikeluarkan untuk Guru Tidak Tetap (GTT) atau Guru Bantu (GB).

Salah satu aduan para guru, yakni SK honor komite digunakan untuk memperjelas status guru honor komite, sesuai Perarutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 26 tahun 2017.

Ketua FGPHSND Kabupaten Rohul,‎ Juliadi S.Pd, mengungkapkan,  guru honor komite disetarakan dengan GTT atau GB, sesuai Permendikbud dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014, poin 131.a, tentang honorer yang artiannya sama dengan tenaga honor lainnya.

Ia menjelaskan, mengacu Permendikbud dan UU ASN, ‎pihaknya meminta setiap pemangku kepentingan daerah di Kabupaten Rohul, khususnya Komisi III DPRD Rohul untuk mempertimbangkan dan memperjuangkan usulan bersama guru honor komite tersebut.

"Adapun usulan kami  ke Komisi III DPRD Rohul, yakni‎ meminta SK penugasan dari pemerintah daerah yang ditandatangani Bupati Rohul," imbuhnya.

Menurutnya, SK Bupati Rohul ini berguna untuk syarat pengajuan Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUP‎TK) di aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas). SK akan dipakai guru honor komite untuk pengajuan sertifikasi di aplikasi Dapodik.

Bukan hanya itu saja, pihaknya juga  meminta ada penyetaraan upah minimal kabupaten (UMK) Kabupaten Rohul. Diakui Juliadi, honor guru komite SD dan SMP masih sangat kecil, dan dinilai belum layak.

‎"Gaji kami masih dari bantuan dana BOS yang 15 persen. Besarannya tergantung banyaknya murid di sekolah," terangnya.

Menanggapi keluhan dari pengurus FGPHSND‎ Rohul, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Rohul Wahyuni menerangkan, dari beberapa poin disampaikan, komisi hanya menjembatani.

Dirinya mengaku, dari beberapa poin disampaikan FGPHSND‎ Rohul, salah satunya SK dikeluarkan Bupati Rohul sudah disanggupi Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rohul Ibnu Ulya.

"Mencacu upah minimum kabupaten (UMK) memang belum tercapai, namun masih ada guru di daerah lain yang tidak menerima honor," jelasnya.

Wahyuni menambahkan,  honor guru komite‎ di Rohul sendiri masih menerima honor, antara Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu per bulan, tergantung jumlah murid di sekolah masing-masing.

"Nah, kalau kita ikuti peraturan dari pusat, berapa tenaga honor‎ di Rokan Hulu yang seharusnya sudah kita rumahkan. Kita masih pada angka yang wajar. Kalau ditanya sudahkah puas? Saya rasa tidak akan puas," tambahnya.

Ia mengaku untuk membayar upah sekira 2.350 guru honor komite melalui APBD Rohul belum mampu, apalagi mereka hanya honor komite yang pembiayaannya dibayar melalui bantuan BOS yang dipotong sekira 15 persen.

"Kalau ada memang kita bisa memberikan‎ kepada tenaga honor komite, kami dari DPRD sangat menyetujui, tapi jangan lepas dari peraturan dan perundang-undangan," imbuhnya.

Masih ditempat yang sama, Kepala Disdikpora Kabupaten Ibnu Ulya mengaku,  memang sudah sepantasnya ada reward dari pemerintah daerah untuk para guru honor komite yang selama ini upah masih bergantung dari‎ bantuan BOS.

"Tergantung lagi dari pak Bupati dan DPRD selaku lembaga pemerintah yang punya kewenangan dalam menetapkan itu, termasuk‎ juga hubungannya atau kaitannya dengan aturan-aturan berlaku," ucapnya.

Ulya menjelaskan,  SK diterbitkan Bupati Rohul akan diterbitkan segera mungkin oleh Disdikpora Rohul, tergantung data dari laporan seluruh sekolah.

"Insya Allah sore ini akan saya siapkan surat edarannya‎ ke seluruh koordinator kecamatan," tuturnya.

Diakuinya,  untuk honor komite yang mendapatkan SK minimal tamatan strata satu atau S1, masuk dalam rumus kebutuhan sekolah seperti untuk guru honor komite SD disesuaikan jumlah ruang belajar ditambah tiga.

Sedangkan, tambahnya,  untuk SMP tergantung jumlah jam belajar bidang study dengan rasio 24 sampai 40 jam, dan lewat itu bisa ditambah guru honor.

Ulya mengungkapkan,  SK dari Bupati Rohul hanya menetapkan mereka sebagai guru honor komite, dan setiap tahun diterbitkan. SK agar para guru komite bisa mengusulkan UNPTK, bukan untuk tambahan lain atau honor.

Saat ditanya apakah jumlah guru honor komite yang jumlahnya sekitar 2.350 orang,  sudah sesuai kebutuhan SD dan SMP  yang ada, Ulya mengaku jumlah tersebut masih didata.

"2.350 guru itukan jumlah guru yang dilaporkan semua. Nanti setelah kita data‎ pasti berkurang itu. Kita juga akan membandingkan dengan rasio kebutuhan guru di setiap sekolah dasar‎ dan Sekolah menengah pertama," pungkasnya.


sumber : Rokanhulu.com

Comments